Kamis, 29 Maret 2012

PENGANGGURAN

I. PENDAHULUAN

          Masalah pengangguran di indonesia seakan akan terus membengkak tak kunjung mengecil. terus dan terus bertambah angka pengangguran di indonesia. Lowongan pekerjaan menjadi sesuatu yang sangat langka, tetapi ironisnya beberapa perusahaan bila butuh SDA malah diisi oleh tenaga kerja asing dan kian hari kian bertambah. Hingga Februari 2011, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,12 juta orang. Jumlah ini menurun 470 ribu orang dibandingkan Februari 2010 yang sebanyak 8,59 juta orang.
                Banyak jenis pengangguran yang muncul didalam perekonomian Indonesia, namun secara umum pengangguran akan lebih banyak memberi dampak yang kurang baik bagi kegiatan ekonomi Negara. Pengangguran akan menyebabkan perekonomian berada kondisi dibawah kapasitas penuh, suatu kapasitas yang diharapkan. Pengangguran juga akan menyebabkan angkatan kerja yang benar-benar produktif menjadi semakin berat, disamping secara sosial pengangguran akan menimbulkan kecenderungan masalah-masalah kriminalitas dan masalah sosial lainnya.

II. TEORI

                Pengangguran adalah seseorang yang tergolong angkatan kerja dan ingin mendapat pekerjaan tetapi belum dapat memperolehnya. Masalah pengangguran yang menyebabkan tingkat pendapatan nasional dan tingkat kemakmuran masyarakat tidak mencapai potensi maksimal yaitu masalah pokok makro ekonomi yang paling utama.
                Pengangguran sering diartikan sebagai angkatan kerja yang belum bekerja atau tidak bekerja secara optimal. Berdasarkan pengertian diatas, maka pengangguran dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu :

1.       Pengangguran Terselubung (Disguissed Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.
2.       Setengah Menganggur (Under Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara   optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini     merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.
3.       Pengangguran Terbuka (Open Unemployment) adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengganguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.

             Macam-macam pengangguran berdasarkan penyebab terjadinya dikelompokkan menjadi beberapa  jenis, yaitu  :

a.         Pengangguran konjungtural (Cycle Unemployment) adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan gelombang (naik-turunnya) kehidupan perekonomian/siklus ekonomi.
b.         Pengangguran struktural (Struktural Unemployment) adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan struktur ekonomi dan corak ekonomi dalam jangka panjang. Pengangguran struktuiral bisa diakibatkan oleh beberapa kemungkinan, seperti :

*       Akibat permintaan berkurang
*       Akibat kemajuan dan pengguanaan teknologi
*       Akibat kebijakan pemerintah         

c.          Pengangguran friksional  (Frictional Unemployment) adalah pengangguran yang muncul akibat adanya ketidaksesuaian antara pemberi kerja dan pencari kerja. Pengangguran ini sering disebut pengangguran sukarela.
d.         Pengangguran musiman adalah pengangguran yang muncul akibat pergantian musim misalnya pergantian musim tanam ke musim panen.
e.          Pengangguran teknologi adalah pengangguran yang terjadi akibat perubahan atau penggantian tenaga manusia menjadi tenaga mesin-mesin.
f.           Pengangguran siklus adalah pengangguran yang diakibatkan oleh menurunnya kegiatan perekonomian (karena terjadi resesi). Pengangguran siklus disebabkan oleh kurangnya permintaan masyarakat (aggrerat demand).
g.          Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang terjadi karena terjadinya pengurangan tenaga kerja yang secara menyeluruh, dikarenakan kemunduran dan resesi ekonomi. Sehingga ini mirip dengan pengangguran structural, hanya pada pengangguran jenis ini, kejadiannya adalah lebih meluas dan menyeluruh.
h.         Pengangguran tidak kentara adalah pengangguran yang secara fisik dan sepintas tidak kelihatan, namun secara ekinomi dapat dibuktikan bahwa seseorang tersebut sesungguhnya menganggur.

                Selain istilah diatas, ada beberapa rasio yang berkaitan dengan pengangguran. Rasio – rasio tersebut diantaranya :
1.       Dependency ratio, rasio ini menggambarkan tentang seberapa besar beban secara ekonomi yang sebenarnya ditanggung oleh penduduk usia kerja terhadap penduduk diluar usia kerja. Formulasinya dapat dilihat pada lampiran.
2.       Tingkat partidipasi angkatan kerja adalah, rasio yang mengukur seberapa besar dari penduduk yang berada dalam usia kerja yang benar-benar merupakan angkatan kerja.
                Secara umum tidak ada satupun Negara yang berhasil membebaskan negaranya 100% dari pengangguran. Namun demikian jika suatu Negara dapat menyisakan pengangguran tersebut hanya untuk mereka yangmemang terpaksa tidak atau belum bekerja ( karena manula, cacat, dan sedang belajar) hal ini sudah dapat dikatakan Negara tersebut telah berada dalam kondisi yang ‘’full employment’’ atau tingkat pengangguran tenaga kerja penuh.
                Di Indonesia sendiri pemerintah terus berupaya mengatasi pengangguran ini, karena pemerintah dan masyarakat menyadari bahwa pengangguran akan memiliki dampak negative yang lebih besar. Beberapa langkah dan kebijaksanaan pemerintah yang pernah, sedang dan akan dilakukan diantaranya adalah :
·         Yang paling mendasar adalah denag mengatasi masalah kependudukan, yakni dengan  mencoba mengendalikan pertumbuhan produk, karena didasari bahwa pertumbuhan penduduk yang terlalu cepat akan memicu munculnya pengangguran dimasa yang akan datang, jika diimbangi dengan peningkatan kegiatan produksi.
·         Dengan tidak melupakan prinsip APBN, akan menambah sector pengeluaran, baik itu pengeluaran pemerintah maupun pengeluaran dari sektor investasi swasta guna mendukung terciptanya peningkatan kegiatan ekonomi yang diharapkan dapat membuka peluang dan kesempatan kerja yang lebih banyak.
·         Dipihak lain dengan memberikan dan mengarahkan pendidikan sumberdaya kearah yang lebih mendesak, dengan memperbanyak pusat-pusat pelatihan kerja, serta dengan memberi kemudahan bagi pengelolahan sekolah-sekolah kejuruan. Harapannya agar kemampuan tenagakerja Indonesia menjadi lebih siap dalam menyambut tantangan dunia kerja.
·         Usaha lainnya adalah dengan mencoba membuka kesempatan dan lapangan kerja didaerah-daerah yang selama ini kurang berkembang kegiatan ekonominya. Sehingga proses pemerataan kesempatan kerja menjadi lebih terjamin keberhasilannya, selain mengurangi kosentrasi tenaga kerja dipulau  jawa.
·         Tidak lupa disektor luar negri, mulai digalakkannya ekspor jasa berupa tenaga kerja yang dikirim keluar negeri, meskipun untuk langkah terakhir ini masih memerlukan usaha yang lebih keras dari semua pihak, agar kepentingan dan nasib pekerja yang bekerja diluar negeri lebih baik.

III. PEMBAHASAN

Faktor yang menyebabkan terjadinya pengangguran bisa di pengaruhi dari luar (eksternal) juga di pengaruhi faktor internal individu orang yang bersangkutan.
Ada 3 hal yang secara eksternal menjadi penyebab kesulitan mendapatkan pekerjaan :    
  1. Krisis ekonomi yang berpengaruh pada macetnya perusahaan menjalankan bisnis.
        Contoh pada saat Indonesia mengalami krisis moneter besar-besaran tahun 1998, banyak perusahhaan yang melakukan PHK besar-besaran akibatnya banyak yang menganggur pada usia muda.
  1. Dunia pendidikan yang tidak link dan match dengan dunia kerja.
        Contoh : dijaman sekarang rata-rata perusahaan menggharuskan lulusan yang minimal S1, itulah yang membuat lulusan SMA atau bahkan dibawahnya, yang tidak memiliki biaya untuk melanjutkan study membuatnya susah untuk mendapatkan pekerjaan.
  1. Rendahnya mibilitas masyarakat (tidak mau bermigrasi/hijrah)
Contoh : Banyak isu yang beranggapan jika menjadi


Sendangkan faktor internalnya dari diri orang yang bersangkutannya merupakan penyebab sulitnya mendapatkan pekerjaan atau berusaha. Bahkan seringkali faktor internal ini menjadi penyebab terbesar yang mendorong seseorang sulit mendapatkan kesempatan bekerja/berusaha. Faktor internal pun dapat menjadi penghambat seseorang untuk maju.
Faktor internal terbesar yang mempersulit seseorang mendapatkan pekerjaan yang layak, ada penyebabnya, antara lain : tidak mempunyai need of achievement (kebutuhan akan prestasi) dan tidak mempunyai keterampilan yang cukup.
Faktor internal yang paling terburuknya adalah orang yang malas untuk bekerja hanya ingin meminta dari orang lain, dan sangat disayangkannya diIndonesia banyak sekali kasus seperti ini.
Untuk itu, untuk meraih sukses maka setiap individu mau tidak mau harus melakukan upaya transformasi keunggulan komparatif menjadi keunggulan kompetitif melalui peningkatan produktivitas. Untuk mencapai hal itu pun di perlukan pribadi-pribadi yang berwawasan luas, terampil, disiplin, sanggup menghasilkan karya karya terbaik dan berdaya saing.
Perlu juga di tingkatkan kecerdasan baik kecerdasan akademik, kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual. Sehingga di mungkinkan dapat mengelola waktu dengan efektif, menumbuhkan percaya diri dan mampu mengatisipasi berbagai hambatan yang mungkin di hadapi.


IV. REFERENSI

1. BUKU PEREKONOMIAN EKONOMI – SILABUS

PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI

I. PENDAHULUAN
            Banyak masyarakat dunia usaha yaitu masyarakat yang melakukan kegiatan penanaman modal.  Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Bentuk penanaman modal adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan penanaman modal baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing.
            Karena Penanaman modal merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan perekonomian daerah dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Pertumbuhan ekonomi tersebut merupakan salah satu indikator penting yang dapat  menunjukkan kemajuan perekonomian daerah.  Untuk itu pemerintah daerah harus dapat memanfaatkan sumber daya potensial yang ada di daerah melalui kegiatanpengembangan, pengawasan/pengendalian dan promosi investasi.
            Penanaman modal pun tidak mudah, harus sesuai dengan Kriteria Perusahaan Penanaman Modal yang ingin kita tanam kan modal kita. Kita juga harus membuat Dokumen Pendukung Permohonan, setelah itu mengikuti Proses pengurusannya yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
            Penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah penanaman modal yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1970. Permohonan Penanaman Modal Baru untuk PMDN dapat dilakukan oleh PT, CV, Fa, Koperasi, BUMN, BUMD, atau Perorangan. Permohonan Penanaman Modal Baru yang berlokasi di 2 (dua) Propinsi atau lebih diajukan kepada BKPM. Permohonan Penanaman Modal Baru diajukan dengan menggunakan Formulir Aplikasi Model I/PMDN
II. TEORI
1.     Pengertian, latar belakang,dan ruang lingkup Pengaturan
                  Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
·         Hal-hal yang melatarbelakangi didorongnya PMDN
o    Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan factor yang sangat penting dan menentukan
o    Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa
o    Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia
o    Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sector swasta
o    Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
o    Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing
o    Penanaman modal (investment), penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif
o    Pasal 1 angka 2 UUPM meneyebutkan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri
o    Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha Indonesia, Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara RI (Pasal 1 angka 5 UUPM)
o    Bidang usaha yang dapat menjadi garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia
o    Namun ada bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah . midal: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara
o    PMDN di luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Midsal : perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum
o    PMDN dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misal: di bidang telekomunikasi,perkebunan
2.     Factor-faktor yang mempengaruhi PMDN
·         Potensi dan karakteristik suatu daerah
·         Budaya masyarakat
·         Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
·         Peta politik daerah dan nasional
·         Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi

3.     Syarat-syarat PMDN
·      Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
·      Pelaku Investasi : Negara dan swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
·      Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
·      Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
·      Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
·      Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
4.     Tata Cara PMDN
·         Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan satu atap.
o    Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
o    Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN
·         BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN
·         Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap
·         Gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap;
·         Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal
·         Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal.
5.     Peraturan dan perundang – undangan yang terkait :
o   Undang-undang No. 25 Tahun 2007 – tentang penanaman modal
o   Undang-undang No. 40 Tahun 2007 – tentang perseroan terbatas
o   Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
o   Peraturan Kepala BKPM No. 12 th 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal


III. PEMBAHASAN

            Penanaman modal dalam negeri memberikan peranan dalam pembangunan ekonomi di negara-negara sedang berkembang hal ini terjadi dalam berbagai bentuk. Modal Investasi mampu mengurangi kekurangan tabungan dan melalui pemasukan peralatan modal dan bahan mentah, dengan demikian menaikkan laju pemasukan modal.Selain itu tabungan dan investasi yang rendah mencerminkan kurangnya modal di negara keterbelakangan teknologi. Bersamaan dengan modal uang dan modal fisik, modal Investasi yang membawa serta keterampilan teknik, tenaga ahli, pengalaman organisasi, informasi pasar, teknik-tekink produksi maju, pembaharuan produk dan lain-lain.Selain itu juga melatih tenaga kerja setempat pada keahlian baru. Semua ini pada akhirnya akan mempercepat pembangunan ekonomi negara terbelakang

 Batasan Masalah

            Mengingat banyak faktor yang mempengaruhi turun naiknyaInvestasi asing di Indonesia, maka agar permasalahan tidak meluas, dalam penelitian ini pembahasannya dibatasi pada:
periode yang di teliti adalah pada tahun 1985 sampai dengan 2006.
periode ini diambil karena periodeini investasi khususnya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) diIndonesia mengalami perubahan yang sangat drastis dikarenakan dampak dari krisis moneter pada tahu 1998-sampai sekarang ini, dan variable-variabel yang mempengaruhi Investasi itu tersebut yaitu sebagai berikut :
 
1.Produk Domestik Bruto (PDB) dalam penelitian ini adalah PDB atas dasar harga konstan 2000.

2.Tenaga Kerja adalah Jumlah Penduduk Yang bekerja.

3.Infrastruktur adalah Panjang jalan.

4.Variabel Dummy yang digunakan adalah kondisi sebelum dansesudah Krisis moneter pada       tahun 1998

                             Tabel 
Penanaman Modal Dalam Negeri di Indonesia
           Tahun 1985-2004 (Miliar Rp)

TAHUN                                 PMDN

1985                            3830.3
1986                            4126
1987                            11404
1988                            15681
1989                            21907
1990                            59878.4
1991                            41084.8
1992                            29341.7
1993                            39450.4
1994                            53289.1
1995                            69853
1996                            100715
1997                            119873
1998                            60749.3
1999                            53550
2000                            93327.7
2001                            58816
2002                            25307.6
2003                            50092.1
2004                            34140.4
Sumber : Badan Pusat Statistik 

IV. REFERENSI
1. ARIS BUDI S.1996, PEREKONOMIAN INDONESIA UNIVERSITAS GUNADARMA, JAKARTA
2. PRATAMA RAHARJA MANDALA MANURUNG. 2008, TEORI EKONOMI MAKRO EDISI KEEMPAT UNIVERSITAS INDONESIA