Kamis, 29 Maret 2012

PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI

I. PENDAHULUAN
            Banyak masyarakat dunia usaha yaitu masyarakat yang melakukan kegiatan penanaman modal.  Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Bentuk penanaman modal adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan penanaman modal baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing.
            Karena Penanaman modal merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan perekonomian daerah dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Pertumbuhan ekonomi tersebut merupakan salah satu indikator penting yang dapat  menunjukkan kemajuan perekonomian daerah.  Untuk itu pemerintah daerah harus dapat memanfaatkan sumber daya potensial yang ada di daerah melalui kegiatanpengembangan, pengawasan/pengendalian dan promosi investasi.
            Penanaman modal pun tidak mudah, harus sesuai dengan Kriteria Perusahaan Penanaman Modal yang ingin kita tanam kan modal kita. Kita juga harus membuat Dokumen Pendukung Permohonan, setelah itu mengikuti Proses pengurusannya yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
            Penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah penanaman modal yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1970. Permohonan Penanaman Modal Baru untuk PMDN dapat dilakukan oleh PT, CV, Fa, Koperasi, BUMN, BUMD, atau Perorangan. Permohonan Penanaman Modal Baru yang berlokasi di 2 (dua) Propinsi atau lebih diajukan kepada BKPM. Permohonan Penanaman Modal Baru diajukan dengan menggunakan Formulir Aplikasi Model I/PMDN
II. TEORI
1.     Pengertian, latar belakang,dan ruang lingkup Pengaturan
                  Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
·         Hal-hal yang melatarbelakangi didorongnya PMDN
o    Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan factor yang sangat penting dan menentukan
o    Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa
o    Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia
o    Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sector swasta
o    Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
o    Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing
o    Penanaman modal (investment), penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif
o    Pasal 1 angka 2 UUPM meneyebutkan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri
o    Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha Indonesia, Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara RI (Pasal 1 angka 5 UUPM)
o    Bidang usaha yang dapat menjadi garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia
o    Namun ada bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah . midal: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara
o    PMDN di luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Midsal : perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum
o    PMDN dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misal: di bidang telekomunikasi,perkebunan
2.     Factor-faktor yang mempengaruhi PMDN
·         Potensi dan karakteristik suatu daerah
·         Budaya masyarakat
·         Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
·         Peta politik daerah dan nasional
·         Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi

3.     Syarat-syarat PMDN
·      Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
·      Pelaku Investasi : Negara dan swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
·      Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
·      Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
·      Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
·      Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
4.     Tata Cara PMDN
·         Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan satu atap.
o    Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
o    Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN
·         BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN
·         Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap
·         Gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap;
·         Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal
·         Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal.
5.     Peraturan dan perundang – undangan yang terkait :
o   Undang-undang No. 25 Tahun 2007 – tentang penanaman modal
o   Undang-undang No. 40 Tahun 2007 – tentang perseroan terbatas
o   Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
o   Peraturan Kepala BKPM No. 12 th 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal


III. PEMBAHASAN

            Penanaman modal dalam negeri memberikan peranan dalam pembangunan ekonomi di negara-negara sedang berkembang hal ini terjadi dalam berbagai bentuk. Modal Investasi mampu mengurangi kekurangan tabungan dan melalui pemasukan peralatan modal dan bahan mentah, dengan demikian menaikkan laju pemasukan modal.Selain itu tabungan dan investasi yang rendah mencerminkan kurangnya modal di negara keterbelakangan teknologi. Bersamaan dengan modal uang dan modal fisik, modal Investasi yang membawa serta keterampilan teknik, tenaga ahli, pengalaman organisasi, informasi pasar, teknik-tekink produksi maju, pembaharuan produk dan lain-lain.Selain itu juga melatih tenaga kerja setempat pada keahlian baru. Semua ini pada akhirnya akan mempercepat pembangunan ekonomi negara terbelakang

 Batasan Masalah

            Mengingat banyak faktor yang mempengaruhi turun naiknyaInvestasi asing di Indonesia, maka agar permasalahan tidak meluas, dalam penelitian ini pembahasannya dibatasi pada:
periode yang di teliti adalah pada tahun 1985 sampai dengan 2006.
periode ini diambil karena periodeini investasi khususnya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) diIndonesia mengalami perubahan yang sangat drastis dikarenakan dampak dari krisis moneter pada tahu 1998-sampai sekarang ini, dan variable-variabel yang mempengaruhi Investasi itu tersebut yaitu sebagai berikut :
 
1.Produk Domestik Bruto (PDB) dalam penelitian ini adalah PDB atas dasar harga konstan 2000.

2.Tenaga Kerja adalah Jumlah Penduduk Yang bekerja.

3.Infrastruktur adalah Panjang jalan.

4.Variabel Dummy yang digunakan adalah kondisi sebelum dansesudah Krisis moneter pada       tahun 1998

                             Tabel 
Penanaman Modal Dalam Negeri di Indonesia
           Tahun 1985-2004 (Miliar Rp)

TAHUN                                 PMDN

1985                            3830.3
1986                            4126
1987                            11404
1988                            15681
1989                            21907
1990                            59878.4
1991                            41084.8
1992                            29341.7
1993                            39450.4
1994                            53289.1
1995                            69853
1996                            100715
1997                            119873
1998                            60749.3
1999                            53550
2000                            93327.7
2001                            58816
2002                            25307.6
2003                            50092.1
2004                            34140.4
Sumber : Badan Pusat Statistik 

IV. REFERENSI
1. ARIS BUDI S.1996, PEREKONOMIAN INDONESIA UNIVERSITAS GUNADARMA, JAKARTA
2. PRATAMA RAHARJA MANDALA MANURUNG. 2008, TEORI EKONOMI MAKRO EDISI KEEMPAT UNIVERSITAS INDONESIA

1 komentar: